Beranda | Artikel
Wajib Menghormati Masjid
Sabtu, 5 Maret 2016

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Apakah hukum masuk masjid dengan membawa handphone yang di dalamnya tersimpan nada-nada lagu, gambar-gambar -makhluk bernyawa-, dan musik-musik?

Beliau menjawab :

Hal itu tidak diperbolehkan. Tidak di masjid, tidak juga di tempat yang lain. Akan tetapi apabila hal itu dilakukan di dalam masjid maka lebih parah. Karena masjid adalah tempat yang wajib dihormati. Ia merupakan tempat ibadah, berzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala, tempat untuk menunaikan sholat, tilawah al-Qur’an, bahkan di dalamnya berkumpul para malaikat dan kaum muslimin. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan di dalamnya berbagai kemungkaran ini; apakah itu nada-nada lagu, musik-musik, ataupun gambar-gambar -makhluk bernyawa-.

Sumber : al-Farqu baina an-Nashihah wa at-Tajrih, hal. 39

—————

Donasi Pembangunan Masjid

Kaum muslimin yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan masjid yang akan dijadikan sebagai pusat dakwah dan pembinaan mahasiswa dan masyarakat bisa menyalurkan donasi kepada panitia pendirian Graha al-Mubarok – Forum Studi Islam Mahasiswa – melalui rekening di bawah ini :

Bank Syariah Mandiri (BSM) no rek. 706 712 68 17
atas nama Windri Atmoko

Bagi yang sudah mengirimkan donasi mohon untuk mengirimkan konfirmasi kepada panitia di no :
0857 4262 4444 (sms/wa)

Dengan format konfirmasi sbb :
Nama, alamat, tanggal transfer, besar donasi, pembangunan masjid

Contoh : Farid, Jogja, 25 Maret 2016, 1 Juta, Pembangunan Masjid

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
– Panitia Pendirian Graha al-Mubarok
– Forum Studi Islam Mahasiswa (FORSIM)
– Ma’had al-Mubarok

Alamat Sekretariat : Wisma al-Mubarok 1. Jl. Puntadewa, Ngebel RT 07 / RW 07 Tamantirto Kasihan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelah selatan kampus terpadu UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) – barat asrama putri (unires) UMY – selatan SD Ngebel.

E-mail : forsimstudi@gmail.com
Fanspage Facebook : Kajian Islam al-Mubarok
Website : www.al-mubarok.com

NB : Insya Allah dalam waktu dekat ini akan diurus proses perataan tanah wakaf dan hal-hal yang berkaitan dengan wakaf dan pembentukan yayasan yang akan mengelola masjid tersebut.


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/wajib-menghormati-masjid/